HASIL HASIL PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan undang undang dasar atau sering pula disebut amandemen undang undang dasar merupakan undang undang reformasi
Dasar pemikiran yang menelatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain:
- UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada presiden yang meliputi kekuasaan eksklusif dan legislative, khususnya dalam membentuk undang undang.
- UUD 1945 mengandung pasal pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
- Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal pasal (batang tubuh) UUD1945.
Perubahan UUD 1945 memiliki beberapa tujuan antara lain:
- menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu Negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945.
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan bernegara.
Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar. Kesepakatan tersebut adalah:
- Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan NKRI
- Mempertegas system pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normatifakan dimasukan ke dalam pasal pasal (batang tubuh)
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali melalui mekanisme siding MPR yaitu:
- sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 oktober 1999
- sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 agustus 2000
- sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 november 2001
- sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 agustus 2002
MENGINGAT BETAPA PENTINGNYA ARTIKEL INI SAYA SELAKU PENULIS DI BLOG MERASA PERLU untuk meng analisa kembali semua isi artikel termasuk dari upaya penyempurnaan dalam rangka pembentukan suatu artikel yang benar dan tidak memiliki kekurangan semoga artikel yang tersaji bermanfaat.
Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 9 Oktober 1999 yang dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung menyakralkan atau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali.
Perubahan Pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (1), Pasal 20 sampai dengan ayat (4), dan Pasal 2 . Kesembilan pasal yang mengalami perubahan atau penambahan tersebut seluruhnya berisi 6 ayat atau dapat disebut ekuivalen den- gan 6 butir ketentuan dasar. Setelah tembok romantisme dan sakralisme berhasil diroboh- kan, gelombang perubahan atas naskah UUD 1945 terus berlanjut,
Perubahan KE 2
Dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR-RI sekali lagi menetapkan Perubahan Kedua yaitu pada tanggal 8 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab VII ten- tang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA tentang Wilayah Negara, Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika ke-27 pasal tersebut dirinci jumlah ayat atau butir ketentuan yang diaturnya, maka isinya mencakup 59 butir keten- tuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru sama sekali.
Perubahan KE 3
agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang Ta- hunan MPR-RI tahun 2000 yang berhasil menetapkan naskah Peruba- han Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2000 . Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ini adalah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri atas 7 bab, 2 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya. Tapi di samping itu, substansi yang diaturnya juga sebagian besar sangat mendasar. Materi yang tergolong sukar mendapat kesepakatan cenderung ditunda pembahasannya dalam sidang-sidang terdahulu. Karena itu, selain secara kuantitatif materi Perubahan Ketiga ini lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif materi Perubahan Ketiga ini dapat
dikatakan sangat mendasar pula.
Perubahan KE 4
Perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi nasional sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002. Pengesahan naskah Perubahan Keempat ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2002. Dalam naskah Perubahan Keempat ini, ditetapkan bahwa.
(a) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan kalimat "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 8 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(c) pengubahan penomoran Pasal Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.
(d) penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 6 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.
(e) pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2, Pasal 6A ayat (4), Pasal 8,Pasal 6, Pasal 2B, Pasal 2D, Pasal 24, Bab XIII, Pasal 2, Bab XIV, Pasal 4, Pasal 7. Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian secara keseluruhan naskah Perubahan Keempat UUD 1945 mencakup 9 pasal, termasuk satu pasal yang dihapus dari naskah UUD. Ke- 9 pasal tersebut terdiri atas butir ketentuan yang mengalami perubahan, ditambah butir yang dihapuskan dari naskah UUD. Dari segi kuantitatif saja sudah dapat disimpulkan bahwa sesung- guhnya UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi yang baru. Hanya nama saja yang dipertahankan sebagai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar-besaran. paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 8 Agustus 1945. Bahkan dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan, "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal".
Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari naskah UUD. Jikapun isi Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah, jelas satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang terkandung di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut.
JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT MOHON COMENT (UNTUKPENYEMANGAT SEKALIGUS P[ERSAHABATAN OKE )
dikutip dari berbagai sumber ?????????????????????