Home »
artikel sekolah
»
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Adapun bentuk uud ris adalah sebagai berikut
Berikut adalah sebagian tentang isi dari UUD RIS dimana pada bab I terdiri dari 41 pasal diantaranya
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50)
BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan.
Pasal 1
(1) Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
Bagian 2 Daerah Negara.
Pasal 2
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian.
BAB II REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH2-BAGIAN
Bab 2 berisi 25 pasal, berikut sebagian dari isi pasal 42 – 67 UUD RIS
Bagian 1 Daerah2-Bagian
Babakan 1 Ketentuan umum
Pasal 42
Sambil menunggu penjelesaian susunan Republik Indonesia Serikat sebagai federasi antara negara2-bagian jang saling sama-martabat dan saling sama-hak, maka daerah2 bagian jang tersebut dalam pasal 2 adalah saling sama-hak.
Pasal 43
Dalam penjelesaian susunan federasi Republik Indonesia Serikat maka berlakulah asas-pedoman, bahwa kehendak Rakjatlah didaerah-daerah bersangkutan jang dinjatakan dengan merdeka menurut djalan demokrasi, memutuskan status jang kesudahannja akan diduduki oleh daerah2 bahwa kehendak merdeka tersebut dalam federasi.
sekadar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetudjuan daerah-bagian jang bersangkutan.
BAB III PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(BERISI 48 PASAL YANG MENJELASKAN TENTANG PERLENGKAPAN RIS BERIKUT SEBAGIAN ISI PASAL )
Ketentuan Umum Alat2-perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat jalah:
a. Presiden; b. Menteri2; c. Senat; d. Dewan Perwakilan Rakjat; e. Mahkamah Agung Indonesia; f. Dewan Pengawas Keuangan.
Bagian 1 Pemerintah
Pasal 68
(1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab chusus atau tanggung-djawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
(1) Presiden jalah Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
BAB IV PEMERINTAHAN
PADA BAB INI BERISI 68 PASAL YANG MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN RIS BERIKUT SEBAGIAN ISI PASAL
Bagian 1 Ketentuan2 Umum
Pasal 117
(1) Pemerintahan federal atas Indonesia–sekadar tidak diwadjibkan kepada alat2-perlengkapan jang lain–didjalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaja Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan2 lain jang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, didjalankan.
Pasal 118
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri2 bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing2 untuk bagiannja sendiri2 dalam hal itu.
BAB V KONSTITUANTE
BERISI 4 PASAL DIANTARANYA SEBAGI BERIKUT
Pasal 186
Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.
BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN DAN KETENTUAN2 PENUTUP
Bagian 1 Perubahan
Pasal 190
(1) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 51, ajat kedua, maka Konstitusi ini hanja dapat diubah dengan undang-undang federal dan menjimpang dari ketentuan2nja hanja diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan Perwakilan Rakjat maupun Senat tidak boleh bermupakat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, djika tidak sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang sebagai dimaksud dalam ajat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut ketentuan2 Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menjimpang dari ketentuan2nja hanja dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat ataupun oleh Senat dengan sekurangkurangnja dua-pertiga djumlah suara anggota jang hadir. Djika usul itu dirundingkan lagi menurut jang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan Rakjat hanja dapat menerimanja dengan sekurang-kurangnja tiga-perempat dari djumlah suara anggota jang hadir.
DIATAS ADALAH BUTIR BUTIR PASAL DARI KONSTITUSI RIS YANG BERLAKU PADA MASA (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
sekali lagi diatas adalah beberapa pasal saja yang dimuat ini untuk memperkecil data untuk lebih sobat bisa browsing di mbah google thank
Title : Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Description : Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parl...