Dari sekian banyak kasus dan pelanggaran kode etik jurnalis mengapa masih saja pelanggaran kode etik tersebut terjadi? jawabnya karena dari Dewan Pers yang terdiri dari organisasi wartawan dan atau perusahaan pers selaku pemantau dan pemberi penilaian akhir atas suatu kajian pers tidak memberikan batasan riil dalam penyampaian suatu berita dan bahkan mungkin penyimpangan yang masih sangat besar terjadi di dunia luar sana (selain kasus besar)
Arti kata batasan riil diatas adalah adanya teguran yang berbuntut pada suatu tindakan misalnya setelah ditegur lebih tiga kali mereka tidak serta merta di hukum dengan hukuman bagi yang melanggar kode etik lagi sehingga ada efek jera dalam menyajikan suatu konteks berita. misalnya untuk wartawan media cetak : 1. Diskors sebagai wartawan dan wajib menghafal serta di berikan tekanan mendalam agar menaati kode tik yang berlaku dan jika terjadi pelanggaran lagi maka dewan berkewajiban untuk mencabut izin sebagai wartawan.
Dan untuk media cetak seperti TV One misalnya tidak adanya hukuman yang pasti terhadap insan pers baik cetak dan elektronik membuat para penyaji berita terkesan asal dan bahkan seakan menghakimi salah satu pihak harusnya kasus semacam antasari dan juga kasus farhat vs dani mesti di cermati karena penyajian berita yang hanya terkesan memanfaatkan momentum tanpa berfikir tentang kode etik pers.
Demikian yang dapat di utarakan dan semoga bermanfaat
Title : penyimpangan Pers & Pelanggaran Kode Etik
Description : Dari sekian banyak kasus dan pelanggaran kode etik jurnalis mengapa masih saja pelanggaran kode etik tersebut terjadi? jawabnya karena...